Peredaran Narkotika Disamarkan dalam Beras Basmati Digagalkan Polda Metro Jaya
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidat dan ekstasi. Barang haram tersebut dikemas secara tersembunyi dan disamarkan di dalam kemasan beras basmati yang didatangkan dari India.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/06/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan dua orang pria berinisial T, berusia 26 tahun, dan Y, berusia 29 tahun, di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim penyidik segera melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam. Langkah ini berujung pada penangkapan kedua tersangka sekaligus pengamanan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kos tersebut.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari. Kedua kemasan tersebut telah dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan barang haram, yakni sebanyak 94 tabung etomidat berlogo “Batman” dan 100 butir pil ekstasi.
“Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp.700 ribu yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” ungkap AKBP Triyatno saat dikonfirmasi pada Kamis (25/06/2026).
Pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi lain, yaitu sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di tempat kedua ini, petugas kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Pelaku diketahui menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Jakarta. Barang disamarkan agar tidak terdeteksi, dan penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan jaringan peredaran ini dengan kelompok asal Malaysia. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Rajasani
