24 Agustus 2026

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan bagi Penyebar Informasi Keuangan

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan baru yang mengatur aktivitas penyebar informasi keuangan, termasuk para financial influencer. Kebijakan ini disusun agar informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Aturan ini bertujuan memastikan setiap informasi yang beredar bersifat jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan. Melalui pengaturan ini, perlindungan bagi konsumen dan masyarakat dalam mengakses informasi keuangan diharapkan semakin terjamin.

Ketentuan lengkapnya tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur secara khusus mengenai perilaku penyebar informasi di lingkup sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh pihak yang bergerak di bidang penyebaran informasi keuangan.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, peraturan ini diharapkan menjadi acuan utama. Acuan ini sangat dibutuhkan bagi penyebar informasi yang memiliki pengaruh luas dan sering menjadi rujukan masyarakat.

Penyusunan peraturan ini juga bertujuan menjaga kualitas informasi agar tetap terjaga. Hal ini penting guna membangun ekosistem keuangan yang sehat, terpercaya, berintegritas, sekaligus mendukung upaya peningkatan pemahaman keuangan masyarakat.

“Aturan ini kami susun sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan. Tujuannya agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat informasi yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juni 2026.

Meningkatnya jumlah pihak yang menyebarkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan mendorong perlunya pengaturan yang tegas. OJK menilai pedoman perilaku ini sangat dibutuhkan agar penyebaran informasi berjalan secara bertanggung jawab dan profesional.

Dengan adanya aturan ini, kualitas informasi yang diterima masyarakat diharapkan semakin baik. Informasi yang berkualitas menjadi dasar yang tepat bagi setiap individu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Dalam peraturan tersebut, penyebar informasi didefinisikan sebagai pihak yang bukan merupakan pelaku usaha jasa keuangan. Pihak ini menyampaikan informasi keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna meningkatkan literasi atau memengaruhi keputusan masyarakat.

Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 mencakup pengaturan mengenai standar perilaku, ketentuan kegiatan, hingga fasilitas pembelajaran untuk penyebar informasi. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan, penerbitan perintah tertulis, hingga tindakan pemutusan akses jika melanggar aturan.

Kerja sama antara penyebar informasi dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran tetap dimungkinkan. Namun demikian, tanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan tetap berada di tangan pelaku usaha terkait.

Aturan ini juga menegaskan syarat khusus bagi kegiatan pemberian rekomendasi produk keuangan. Jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki izin menurut undang-undang, maka penyebar informasi wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Misalnya, bagi yang memberikan rekomendasi investasi di pasar modal harus memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi. Hal ini bertujuan agar saran yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pihak yang mengikuti rekomendasi tersebut.

Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi pada produk aset keuangan digital, ada syarat kompetensi tambahan. Penyebar informasi wajib memiliki sertifikasi dan pengetahuan yang memadai agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Laporan : Arimin Imin

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!