Polda Sumbar Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Solok
Padang – SUMBAR – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Penemuan ini menjadi bukti nyata langkah tegas aparat dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran subsidi energi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus di SPBU bernomor 14.273.548 yang berada di wilayah Kabupaten Solok. Operasi pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, guna memantau kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi.
Saat proses pemeriksaan di lokasi SPBU berlangsung, tim pengawas menaruh kecurigaan mendalam terhadap satu unit kendaraan yang terlihat bergerak tidak wajar. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan praktik pelangsiran, yaitu pembelian BBM bersubsidi secara berulang kali dalam jumlah besar guna dikumpulkan kembali.
Keterangan mengenai kronologi awal pengungkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Andry Kurniawan kepada awak media di lokasi kejadian, Selasa (26/05/2026). Ia menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran terlihat jelas dari pola pengisian bahan bakar yang tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan kendaraan umum maupun pribadi.
“Dari hasil sidak yang kami lakukan, kami menemukan satu kendaraan yang diduga melakukan aksi pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi, orang tersebut akhirnya mengakui adanya lokasi khusus yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar tersebut,” ungkap Andry.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi kendaraan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan. Tidak memakan waktu lama, petugas tiba di sebuah bangunan gudang yang letaknya agak tersembunyi di kawasan pemukiman warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok dan menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana penimbunan. Secara rinci, aparat menemukan 23 buah jeriken yang masing-masing berkapasitas 30 liter dan seluruhnya telah terisi penuh oleh bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Temuan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu memang sengaja disiapkan untuk mengumpulkan BBM yang dibeli secara ilegal. Atas dasar bukti nyata yang ditemukan di lapangan, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka.
Orang yang diamankan tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berinisial F. Ia diduga memiliki peran penting serta terlibat langsung dalam jaringan atau praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Setelah proses pengamanan awal dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian segera memindahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita. Semua materi pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan ke markas kepolisian yang berkedudukan di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
“Pelaku sementara sudah kami amankan dengan baik, dan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat agar bisa menjalani serangkaian proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Andry kembali.
Lebih jauh, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik penyelewengan subsidi ini. Polda Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi BBM bersubsidi yang ada di berbagai wilayah kabupaten maupun kota. Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa bantuan subsidi energi yang disediakan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, dan tidak lagi diselewengkan menjadi modal usaha bisnis ilegal yang merugikan banyak pihak.
Laporan : Yulsa Zena
