Operasi Gabungan Bareskrim dan Kemenhut Ringkus Empat WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua
JAKARTA – Baraberita.com – Langkah tegas aparat penegak hukum Indonesia kembali menumbangkan praktik perusakan lingkungan yang berkedok investasi. Melalui operasi gabungan yang direncanakan dan dilaksanakan secara terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mendampingi penyidik dari Kementerian Kehutanan dalam membongkar dan menangkap sindikat kejahatan yang merusak kekayaan alam di wilayah timur Indonesia.
Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ resmi diamankan atas dugaan keterlibatan aktif dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan lindung Papua. Rangkaian operasi penegakan hukum ini berjalan intensif selama empat hari, terhitung mulai Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026, dengan melibatkan unsur keamanan dan penegak hukum lintas instansi.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan pelaksanaan operasi lintas sektor tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwajib dan sedang menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Langkah ini diambil untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengetahui sejauh mana skema eksploitasi alam yang telah dilakukan kelompok tersebut.
“Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka warga negara China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ungkap Brigjen Edy saat memberikan keterangan pers resmi di Jakarta, Selasa (26/05/2026).
Dalam penjelasannya, perwira bintang satu itu memaparkan modus operandi yang digunakan oleh komplotan tersebut. Para pelaku diketahui secara terang-terangan dan berani membawa masuk sejumlah alat berat serta perlengkapan pendukung dalam jumlah besar ke kawasan pedalaman Papua. Peralatan canggih tersebut diduga khusus disiapkan untuk mengeruk serta mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalam kawasan hutan negara.
Kegiatan penggalian dan penambangan yang dilakukan oleh para tersangka diketahui berlangsung sepenuhnya tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun instansi berwenang yang dimiliki oleh kelompok tersebut untuk mengelola atau mengambil kekayaan alam di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Proses pengamanan keempat warga negara China ini ternyata sempat diwarnai dengan hambatan dari pihak pelaku. Saat tim gabungan melakukan penyergapan dan menyerahkan serta memperlihatkan surat perintah penangkapan yang sah, para tersangka menunjukkan sikap kooperatif yang buruk. Mereka diketahui menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum yang diserahkan oleh petugas di lokasi kejadian.
Meski demikian, sikap tersebut tidak menghentikan proses hukum yang harus dijalani. Petugas tetap menjalankan prosedur yang berlaku dengan memastikan bahwa seluruh isi dokumen hukum telah dibacakan secara rinci dan jelas kepada tersangka dengan bantuan penerjemah bahasa agar tidak ada salah pemahaman. “Karena mereka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Brigjen Edy.
Guna mencegah risiko upaya pelarian maupun manuver hukum yang mungkin dilakukan, keempat tersangka kini ditempatkan di bawah pengawasan yang sangat ketat. Penahanan sementara para tersangka saat ini dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak, Papua, dengan pemantauan langsung dari tim penyidik gabungan.
Pihak kepolisian bersama Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa proses investigasi dan pengembangan kasus akan terus digulirkan hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap oknum yang terbukti merusak dan mengambil kekayaan alam Indonesia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat mengeruk kekayaan negeri ini secara ilegal.
Laporan : Atriani Luas
