30 April 2026

Polresta Jayapura Kota Amankan 385 Botol & Kaleng Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan di Bulan Puasa

0
WhatsApp-Image-2026-03-08-at-18.26.21

Jayapura – PAPUA – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Sabtu (07/03/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., SIK., didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif beserta anggota Opsnal.

Sebelum pelaksanaan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan konsolidasi di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang kerap dikenal masyarakat dengan istilah “ada-ada sayang”.

Setelah menyelesaikan konsolidasi, tim bergerak untuk melakukan monitoring dan penindakan di wilayah Distrik Heram.

Sekitar pukul 15.50 WIT, tim berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras ilegal di kawasan Jl. Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram, dan mengamankan seorang pria berinisial WT (30).

Dari lokasi penindakan pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 171 botol dan kaleng dengan berbagai merek minuman beralkohol.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim segera melanjutkan patroli dan penertiban ke area lain.

Sekitar pukul 16.50 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram.

Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan atau gudang miras yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan.

Di lokasi gudang tersebut, petugas menemukan dan mengamankan tambahan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.

Dari kedua lokasi penindakan, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 385 botol dan kaleng.

Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, SIK., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas, terutama saat bulan puasa yang telah diatur terkait waktu penjualannya.

“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya, apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujar AKP Febry.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku penjual miras ilegal, termasuk bagi mereka yang memiliki izin namun tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun yang kedapatan menjual maupun mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara yang akan diproses hingga tahap persidangan.

Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Sat Resnarkoba yang terus aktif melakukan penertiban. “Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.

Laporan : Atriani Luas 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!