9 Mei 2026

Polda Bangka Belitung Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, 5 Orang Diamankan

0
image

Bangka – BABEL – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, SIK, M.H., mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, termasuk beberapa mobil milik PT. Bangka Perkasa Energy.

“Ya, disana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ungkap Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.

Selain puluhan ribu liter BBM Subsidi, Tim Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan 5 orang di gudang tersebut, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk, serta AW selaku kernet mobil. “Kelimanya diamankan disana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” jelas Kabid Humas Polda Babel.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di gudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.

Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan bahwa BBM Subsidi yang diamankan berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka. “Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.

Para tersangka dan beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.

Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau melakukan penimbunan BBM bersubsidi. “Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini di beberapa SPBU di Babel sudah mulai antrian. Maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,” tegas Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. “Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas,” tutup Kabid (Humas Polda Babel)

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!