21 Agustus 2026

Jumlah Tersangka Kasus Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang

0
image (3)

Makassar – SULSEL – Barabrrita.com -Jumlah tersangka kasus demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah. Polisi menetapkan 53 tersangka, sebelumnya 42 orang. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto memaparkan perkembangan penanganan kasus ini.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Didik menjelaskan bahwa 53 tersangka terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak. Ia didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana. Selasa, 16/09/2025.

Kasus pengeroyokan driver ojek online Rusmadiansyah alias Dandi (26) menetapkan tiga tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Selain itu, kasus perusakan dan pembakaran dua pos polisi menetapkan empat tersangka. Kasus penghasutan dijerat Undang-Undang ITE dengan satu tersangka.

Kasus pencurian di ATM Bank Sulselbar menetapkan 10 tersangka. Pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel menetapkan 14 tersangka.

Pengrusakan dan pembakaran mobil di kantor Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka. Pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD Kota Makassar menetapkan 18 tersangka.

Sebanyak 11 tersangka anak berhadapan hukum (ABH) ditempatkan di tiga lokasi. Semua tersangka masih dalam proses penyelidikan.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus demo rusuh ini. Pihak berwenang akan memastikan bahwa semua pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan 53 tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku demo rusuh lainnya. Pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus demo rusuh di Makassar masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pihak berwenang akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!