24 Juli 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 39 Tersangka Narkoba dalam September 2025

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 39 tersangka dalam kurun waktu September 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 30 kasus berhasil diungkap.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang disita terdiri dari ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam. Selasa, 16/09/2025.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa pada Agustus 2025, telah diungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

Beberapa kasus menonjol di bulan Agustus antara lain penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam.

Dalam kurun waktu 1 hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Barang bukti yang disita pada periode ini meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya adalah jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu.

Kasus menonjol lainnya yaitu penggerebekan sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam, yang menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.

Secara keseluruhan, sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat capaian pengungkapan 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini meliputi 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, dan lainnya.

Dari seluruh barang bukti tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.

Laporan : Virginia D. Malalantang 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!