Polda Jateng Ungkap Penipuan Investasi Sarang Walet, Kerugian Capai Rp.78 Miliar
Semarang – JATENG – Baraberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi bisnis sarang walet, yang menimbulkan kerugian besar bagi korban. Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Selasa (31/03/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Djoko Julianto memaparkan perkembangan kasus tersebut sekaligus menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp.78 miliar.
Kasus penipuan tersebut berlangsung selama tiga tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2025. Tersangka utama berinisial JS (36 tahun), warga Kota Semarang, menjalankan modus dengan menawarkan investasi pada bisnis sarang walet yang sebenarnya bersifat fiktif. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada calon korban, yakni dua hingga tiga kali lipat dari jumlah modal yang ditanamkan. Menurut Kombes Pol. Djoko Julianto, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif untuk memberikan kesan bahwa bisnis berjalan dengan baik dan keuntungan benar-benar masuk kepada korban.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40 tahun). Setelah tidak pernah menerima keuntungan sesuai dengan janji yang diberikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa sejak awal perencanaan, JS telah menyusun data keuangan serta lokasi usaha secara tidak benar guna meyakinkan korban untuk melakukan investasi.
Selain dituduh melakukan penipuan, tersangka JS juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik bekerja sama dengan pihak perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang telah disamarkan oleh pelaku. Dari total kerugian yang dialami korban, sekitar Rp.22 miliar diketahui telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, bahkan sebagian di antaranya digadaikan oleh pelaku dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berhasil diamankan sembilan unit mobil, empat unit sepeda motor, serta dua sertifikat tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka JS dituntut berdasarkan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengkonfirmasi kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Laporan : Agus Nugroho
![]()
