16 Oktober 2024

Tingkatkan Pelayanan SIM , AKBP Suka Irawanto, SIK, M.M, Kabag Bin Ops Lantas Polda Gorontalo Cek Dua Polres Terjauh

0
AKBP Suka Irawanto, SIK, M.M, Tiba di Polres Boalemo
Gorontalo, BARABERITA.COM Kamis 05/04/2018 Untuk meningkatkan pelayanan SIM Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Gorontalo AKBP Suka Irawanto, SIK, M.M Turun langsung melakukan supervisi ke ruangan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ) Sat Lantas Polres Boalemo dan Polres Pohuwato, Kamis (5/4/2018)
AKBP S. Irawanto, SIK, M.M, Memeriksa berkas SIM
Hal ini Sesuai dengan undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat (1) sebagai berikut, Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki surat ijin mengemudi ( SIM ) sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan dan perkap no. 9 tahun 2009 tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) dimana setiap pemohon wajib melewati dan lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi yang bertujuan agar dapat mengurangi tingkat angka kecelakaan dan pelanggaran dijalan serta dapat menambah wawasan masyarakat bagaimana cara berkendara dengan baik.
AKBP S. Irawanto, SIK, M.M Memeriksa Sarana Pembuatan SIM
Dalam supervisi tersebut AKBP Suka Irawanto, SIK, M.M meninjau dan sempat berbincang dengan peserta pemohon SIM yang sedang mengikuti ujian teori dan praktek, disamping itu untuk memastikan tidak ada calo dalam pengurusan SIM di ruang Satpas Polres kedua polres tersebut.
Tak hanya itu sarana dan prasarana dalam pembuatan SIM tak luput dari perhatian dalam pengecekan kali ini. AKBP Suka Irawanto juga mengajak seluruh Personil Satuan Lalu Lintas untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat serta menjaga sarana dan prasarana yang ada dengan baik.
Menurutnya pengecekan ini dilakukan untuk menekankan kepada seluruh anggota agar melaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak bermain-main serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), karena setiap orang yang sudah memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam berkendara.
Supervisi ini untuk memastikan tidak ada permainan dalam penerbitan SIM baik yang perpanjangan maupun yang pembuatan baru, dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo serta mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan,” Tegas AKBP S. Irawanto.
Laporan : Femmy E.S. Gubali

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *