25 Oktober 2026

Pengungkapan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pelalawan, Dua Perempuan Jadi Tersangka

0
image (1)

Pelalawan — RIAU — Baraberita.com — Polres Pelalawan resmi mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Penindakan dilakukan terhadap dua warung yang berada di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial YS dan SS. Sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran itu juga berhasil disita dari kedua lokasi.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah jeriken berisi solar, dua selang, serta satu unit mesin penyedot bahan bakar minyak yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari wadah satu ke wadah lainnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. Penindakan bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah cukup bukti, tim langsung mendatangi dua warung yang dicurigai menjadi lokasi penjualan solar bersubsidi.

Di lokasi pertama, polisi menemukan stok solar yang disimpan dalam 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter. Warung tersebut diketahui milik Yanti Br. Silaban.

Kepada petugas, Yanti mengaku memperoleh pasokan solar dari mobil boks yang kerap melintas di depan warungnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian.

Polisi selanjutnya bergerak melakukan penindakan di warung kedua yang berada di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Serliana Br. Simanjuntak sekaligus menemukan stok solar yang disimpan dalam berbagai ukuran wadah.

Rincian barang bukti dari lokasi kedua terdiri atas satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, serta dua jeriken berkapasitas 5 liter.

Serliana juga memberikan keterangan serupa, di mana ia mengaku mendapatkan pasokan solar tersebut dari mobil boks yang melintas di depan warung miliknya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, memberikan penjelasan terkait kasus tersebut pada Sabtu kemarin (24/10/2026). Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah penanganan awal di lokasi kejadian, polisi membawa kedua perempuan beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Pelalawan. Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri secara menyeluruh asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusinya.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sehingga dapat dimanfaatkan secara adil oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Laporan : Sitti Aisa

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!