Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus COD
Tanggamus – LAMPUNG – Baraberita.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka inisial HF (34), AN (29), dan AP (35) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Chamberlin (30) warga Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 21 Agustus 2025. Korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT setelah melakukan transaksi dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali mengatakan bahwa pelaku berpura-pura melakukan transaksi dengan korban, namun kemudian menggelapkan sepeda motor tersebut. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.35 juta.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui motor korban berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan akhirnya diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025, tim lebih dulu menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik.
Saat diinterogasi, HF mengakui telah melakukan penipuan bersama rekan-rekannya. Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menangkap pelaku kedua, AN, yang saat itu sedang memancing.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan AP di kediamannya. Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polsek Pugung serius dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Dengan kesigapan dan kerja keras, diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di masa depan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan dan penggelapan lainnya. Polsek Pugung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus serupa.
Laporan : Ilham Nur
