Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Inisial FF (33)

LAMPUNG – Baraberita.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diduga menawarkan, menjual, dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah FF (33), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Mardiansyah, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. “Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar Kasat pada Senin (29/09/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu yang siap edar. Selain itu, juga diamankan 2 buah plastik klip, 1 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone Vivo warna merah, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum, 2 buah pipet plastik, dan 1 buah korek gas.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. AKP Ahmad Mardiansyah menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam membantu polisi dengan memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan.
Dengan demikian, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Polres Lampung Utara akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.
Laporan : Hartono KS
