Tim Gabungan Ungkap Kasus Pencurian di Sangatta Utara Kutim, Satu Pelaku Diamankan
Kutai Timur – KALTIM – Baraberita.com – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meliputi curas, curat, dan curanmor. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MFA, berusia 30 tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dua kali aksi pencurian yang terjadi di rumah kos tempat korban tinggal. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/80/VII/2026/SPKT/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 06 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Pada saat itu, korban meninggalkan kamar kosnya untuk keperluan luar.
Sekembalinya ke tempat tinggal, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya telah hilang dari tempat penyimpanan. Diduga kuat, pencurian dilakukan saat kondisi kamar kos dalam keadaan tidak terkunci atau kurang aman.
“Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria diduga memantau kondisi rumah kos selama beberapa saat sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Rangga saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).
Beberapa pekan setelah kejadian pertama, korban kembali mengalami hal serupa. Kali ini, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan satu unit komputer genggam jenis tablet saat rumah kos ditinggalkan kosong.
Pemeriksaan kembali terhadap rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi mengonfirmasi adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh orang yang diduga sama. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyelidik melangkah lebih lanjut.
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas, serta mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Hasil analisis mempersempit kemungkinan lokasi persembunyian terduga.
Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan A. W. Syahranie, Sangatta. Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga menyita barang-barang yang diduga terkait dengan kasus ini dan membawanya ke kantor kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi. Selain itu, kebutuhan untuk mengikuti permainan judi online juga menjadi alasan utama mendorong pelaku melanggar hukum.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai alat transportasi,” jelas AKP Rangga.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan pengamanan tempat tinggal dan memanfaatkan alat pemantau guna mencegah kejadian serupa terulang.
Laporan : Ali Borneo
