7 Juli 2026

Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp.116,7 Miliar

0
cgl3ccvmtf_849171

JAKARTA – Baraberita.com – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp.116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi yang erat bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

Hal yang sama ditegaskan kembali oleh Irhamni saat memberikan keterangan pada Selasa (07/07/2026), bahwa kerja sama antardaerah menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus yang merugikan masyarakat tersebut.

Hingga batas pemantauan pada Senin (06/07/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani sebanyak 64 perkara. Perkara tersebut terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) yang masuk ke kepolisian.

Proses penanganan berlangsung secara terstruktur, mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah atau Polda di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tidak ada kasus yang terlewat.

Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir yang ditempuh agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Secara rinci, nilai kerugian yang diderita korban mencapai Rp.116.701.700.000. Polda Metro Jaya tercatat sebagai wilayah dengan nilai kerugian terbesar, yakni menangani empat laporan polisi yang melibatkan 3.000 orang korban.

Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkiraan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp.95 miliar.

Di wilayah lain, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp.9,5 miliar dan mempengaruhi 145 orang korban. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka yang merugikan 282 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp.8,8 miliar.

Irhamni menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi melindungi kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut juga bertujuan untuk memastikan agar seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan sesuai ketentuan, aman, tertib, dan bebas dari praktik yang merugikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati serta tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya perjalanan ibadah yang dinilai tidak wajar atau terlalu murah dari pihak yang tidak jelas izin dan kredibilitasnya.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!