8 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Proyek tersebut berlangsung pada periode tahun 2016 hingga 2022.

Kedua tersangka masing-masing adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015–2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada hasil pengumpulan bukti dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa tersangka DPP diduga berperan mengatur jalannya proses pengadaan barang dan jasa. Ia disebut mengondisikan tahapan tersebut sehingga perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi tetap dapat lolos seleksi.

Selain itu, DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) WBM. Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya untuk menguasai jalannya proyek dan memastikan hanya pihak tertentu yang berpeluang mendapatkan pekerjaan.

“Tersangka DPP juga diduga menaikkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa disertai dasar perhitungan teknis yang jelas dan memadai. Hal ini secara langsung berpotensi memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pihak yang ditunjuk,” ungkap Kombes Yusuf, Selasa (07/07/2026).

Sementara itu, tersangka TD diduga memiliki peran penting dalam menjalin kesepakatan agar perusahaannya memenangkan proses lelang proyek tersebut. Ia dianggap terlibat dalam pengaturan sejak tahap persiapan hingga penetapan pemenang.

Selama pelaksanaan pekerjaan, proyek dinilai tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Penyelidikan menemukan fakta bahwa penyedia teknologi yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan.

Tersangka TD juga diduga tidak memenuhi kewajiban menerbitkan jaminan pelaksanaan atau Performance Guarantee. Akibatnya, tahapan akhir berupa pengujian dan penyerahan hasil pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, kedua tersangka belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kombes Yusuf.

Penyidik juga melengkapi dakwaan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses pengumpulan bukti dan pengembangan kasus terus dilakukan guna memastikan kejelasan perkara sebelum dibawa ke tahap penuntutan.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!