Kortastipidkor Polri Naikkan Status Perkara Korupsi Pengadaan Batubara PLTU ke Tahap Penyidikan
JAKARTA – Baraberita.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap periode 2018 hingga 2026 menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan, serta melakukan analisis awal yang menemukan bukti permulaan yang cukup.
Peningkatan status ke tahap penyidikan secara resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026. Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, sebagaimana disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara bagi pembangkit listrik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, antara lain PT OBP dan PT BRA,” ujar Irjen Pol. Totok dalam keterangan resmi pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia merinci setidaknya terdapat tiga modus utama penyimpangan yang teridentifikasi, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara, manipulasi dokumen kuantitas batubara yang dipasok, serta penyimpangan yang menyebabkan harga atau nilai pembayaran dalam kontrak tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut diduga kuat mengganggu ketersediaan pasokan energi primer. Gangguan ini selanjutnya berujung pada terjadinya pemadaman aliran listrik atau blackout di sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
“Dampak langsung dari penyimpangan ini dirasakan masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di sebagian wilayah Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek,” jelasnya.
Berdasarkan kajian awal, dugaan kerugian terhadap keuangan negara dan perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.5 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa indikasi dan belum dapat ditetapkan sebagai nilai pasti.
Untuk memastikan besaran kerugian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Koordinasi ini bertujuan melaksanakan audit investigatif secara resmi dan terperinci.
“Nilai kerugian yang pasti baru akan diketahui setelah hasil audit selesai disusun, sehingga penetapannya didasarkan pada data yang sah dan akuntabel,” tegas Irjen Pol. Totok.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum secara berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, diterapkan juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal-pasal ini dapat berkembang sejalan dengan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Laporan : Ilham Nur
