9 Desember 2024

Tim Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Peretas Token Online di Indomaret

0
Sindikat Peretas Token Online

Jakarta,  BARABERITA.COM  Jum’at, 12/04/2019  Aparat Kepolisian berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Akses atau peretasan terhadap server PT Indomaret. Pelaku mencuri voucher game online Unipin dan Google Play yang ada di server Indomaret.
“PT Indomaret akhirnya curiga adanya transaksi yang berjumlah 4.000 lebih untuk pembelian game atau voucher game online. Kecurigaan ini sekitar Februari 2019 yang kemudian dilaporkan pada Direktorat Siber Bareskrim,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (12/04/19).

Akhirnya terungkap adanya sebuah sindikat kecil yang melibatkan empat tersangka. Dua tersangka atas nama EG (24) dan IT (22) adalah mantan pegawai IT di PT Indomaret. Keduanya telah dikeluarkan dari PT tersebut karena catatan Tindak Pidana Penipuan.

Dua tersangka lain adalah LW (24) dan BP (25) yang berperan sebagai pembantu aksi kejahatan. Jadi setelah voucher game online didapatkan kemudian dua orang ini berperan memasarkannya di medsos atau toko online.

“Harga pasarannya adalah Rp 500.000 masing-masing. Nah mereka ini menjual dengan harga setengahnya. PT Indomaret mengalami kerugian Rp 2,5 miliar. Kasus ini memiliki TKP di daerah Palembang,” terang Kombes Pol. Asep Adi Saputra.

Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan Pelaku pernah bekerja di Indomaret, pelaku tahu username dan password di setiap gerai Indomaret yang ada di wilayah tersebut.

“Jadi korbannya hampir ratusan gerai Indomaret dari berbagai wilayah di mana pelaku cukup mengakses di wilayah Palembang. Jadi seolah-olah transaksi itu dilakukan dengan remote dari wilayah Palembang,” tegas Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.(humas)

Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *