1 November 2026

Terduga Pelaku Curanmor Berinisial R alias V Berhasil Diamankan di Donggala

0
IMG_20261031_164314-800x445

Donggala — SULTENG — Baraberita.com — Tim URC Satreskrim Polres Donggala bersama Unit Reskrim Polsek Sindue berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias V (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Amal, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2025/SPKT/Polsek Sindue/Polres Donggala tanggal 26 Februari 2025 serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/246/X/2026/Satreskrim/Polres Donggala.

Terduga pelaku diamankan setelah Tim URC Satreskrim Polres Donggala melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Sindue.

Dalam penyelidikan tersebut, Tim URC yang dipimpin Aiptu Ilham melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi dan memperoleh petunjuk yang mengarah kepada R alias V, warga Kecamatan Sindue.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC kemudian berkoordinasi dan bergerak bersama personel Polsek Sindue untuk melakukan pencarian.

Personel di lapangan selanjutnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Ape Maliko, Kecamatan Sindue.

Tim gabungan langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 17.46 WITA, personel tiba dan mendapati terduga pelaku berada di depan rumah. R alias V kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tosca.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Kota Palu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kendaraan itu selanjutnya ditawarkan melalui Marketplace Facebook dengan harga Rp3,5 juta.

Dalam proses penawaran tersebut, seorang pembeli menghubungi pelaku dan berkomunikasi melalui Facebook Messenger hingga dilanjutkan melalui percakapan telepon.

Sepeda motor selanjutnya dibawa ke wilayah Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Pengembangan yang dilakukan tim menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan dan dibawa ke wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Barang bukti kendaraan yang telah terlacak keberadaannya di wilayah Morowali Utara juga tengah diupayakan untuk segera diamankan dan dibawa kembali guna kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, melalui Kasatreskrim Polres Donggala IPTU Muhammad Irwan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

“Terduga pelaku telah berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri dan mengamankan barang bukti kendaraan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar IPTU Muhammad Irwan.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Donggala dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan proses penyelidikan dan penelusuran dalam waktu cukup panjang.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

Polres Donggala memastikan proses penyidikan dan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara terang serta melengkapi barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!