1 November 2026

Penangkapan 3 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, 8.400 Liter Disita Polres Lampung Selatan

0
polisi-ungkap-dugaan-penyalahgunaan-solar-subsidi-8-400-liter-di-katibung-tiga-orang-jadi-tersangka

LAMPUNG — Baraberita.com — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau yang diparkir di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu. Pemeriksaan lanjut pun dilakukan terhadap kedua kendaraan itu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi. Total volume BBM yang ditemukan mencapai sekitar 8.400 liter. Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedelapan orang tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial P, berusia 40 tahun, warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S, berusia 44 tahun, warga Kota Cilegon, Banten; serta MN, berusia 26 tahun, warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua truk yang diperiksa bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain 8.400 liter solar subsidi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah kedua unit truk Hino tersebut, satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, serta satu unit mesin penyedot.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Seluruh barang bukti saat ini disimpan di kantor Polres Lampung Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!