1 November 2026

Delapan Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

0
IMG-20261101-WA2810

Merangin — JAMBI — Baraberita.com — Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan dan penembakan Markas Komando Polres Merangin yang melibatkan sejumlah warga Suku Anak Dalam. Kegiatan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) di Media Center Bidhumas Polda Jambi.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Turut hadir mendampingi, Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Seluruh penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Operasi berjalan tertib dan terkendali.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan delapan terduga pelaku yang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan laras panjang, senjata api rakitan jenis kecepek, dan senjata api rakitan jenis PCV.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Polda Jambi. Mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erlan Munaji.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan. Segala sesuatu didasarkan pada alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diharapkan tidak mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun, terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Erlan Munaji.

Laporan : Tholut 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!