Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor Selama KRYD Periode 26–31 Oktober 2026
JAMBI — Baraberita.com — Kepolisian Daerah Jambi bersama seluruh jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan periode 26 hingga 31 Oktober 2026.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Polda Jambi. Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Polisi Jimmy Christian Samma.
Turut mendampingi dalam penyampaian informasi tersebut adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Polisi Imam Rachman. Hadir pula Kasubbid Multimedia Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, AKBP Polisi Wirmanto Dinata.
Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sebanyak 41 unit kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri dari 40 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
Selain mengamankan kendaraan bermotor, kepolisian juga menetapkan dan menahan 11 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Polisi Jimmy Christian Samma, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya, waktu yang paling rawan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 09.00 hingga pukul 17.59 Waktu Indonesia Barat.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan para pelaku tercatat cukup beragam. Mulai dari langsung mengambil dan membawa kendaraan milik orang lain, merusak kunci kontak kendaraan, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan agar dapat dibawa pergi dengan lebih mudah.
Adapun lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kasus ini meliputi kawasan perumahan maupun permukiman warga, kawasan perkebunan, pusat pertokoan, dan tempat ibadah. Selain kawasan tersebut, aksi pencurian kendaraan bermotor juga tercatat terjadi di sejumlah lokasi lain, seperti jalan umum, rumah kos, area parkir, lingkungan sekolah, kawasan perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Kombes Polisi Jimmy Christian Samma juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun jika telah menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Pusat Panggilan Polri nomor 110.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” tambah Kombes Polisi Jimmy Christian Samma.
Lebih lanjut, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kegiatan kepolisian melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, memperkuat upaya pencegahan kejahatan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran Polres dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi,” tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap keamanan kendaraan pribadi semakin meningkat. Diharapkan pula terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Laporan : Tholut
