31 Oktober 2026

Polisi Ungkap Peredaran 12 Kg Ganja Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

0
image (1)

Bandung — JABAR — Baraberita.com — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 12 kilogram. Yang menarik, jaringan ini diduga dikendalikan seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, polisi juga menemukan modus baru penyalahgunaan ganja yang diseduh menyerupai teh untuk kemudian diminum.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Hasil penelusuran mengarah pada seorang pria berinisial AR, berusia 27 tahun, yang kemudian diamankan petugas.

“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” ujar Kapolresta Bandung.

Penangkapan AR dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kejadian berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

Temuan ganja yang diolah menyerupai minuman teh ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika dengan cara yang tidak biasa seperti ini.

“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” tambahnya.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap AR kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seseorang berinisial ALF alias BU. Berdasarkan pengakuan AR, orang tersebut diduga memberikan perintah untuk mengambil dan menyimpan paket ganja, sekaligus mengendalikan peredarannya dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Penelusuran dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Di tempat itu, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

AR dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp.2 juta untuk setiap kilogram ganja yang berhasil ditangani. Sementara itu, keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp.250 juta berdasarkan harga pasar saat ini.

Polresta Bandung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk siapa pemasok, penerima, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut. AR sendiri kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Laporan : Rosi Naswa Putri

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!