9 Desember 2024

Sri Hana, Perda Pengelolaan Sampah Makin Wujudkan Balikpapan Nyaman Dihuni

0
IMG-20231007-WA0003

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Rabu, 04/10/2023 –  Mempertahankan penghargaan Adipura Kencana menjadi tugas dan tanggung jawab semua masyarakat Balikpapan. Akan menjadi ringan, apabila semua bisa berfungsi sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Mampu bersinergi dan berkolaborasi.

Sudah puluhan kali penghargaan Adipura Kencana diraih kota Balikpapan, dan saat ini menjadi kota penyangga IKN. Konsekuensinya harus terus melakukan pembenahan dan inovasi di sektor lingkungan khususnya kebersihan kota.

Hal ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sri Hana. DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah mensosialisasikan penerapan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022, tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis ampah rumah tangga.

Pemerintah bersama DPRD Kota Balikpapan telah secara intensif melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut, dan rencananya akan mulai diterapkan pada Oktober 2023.

“Harapan saya Perda ini segera diterapkan di kota Balikpapan, dan dikawal untuk penegakan hukumnya,” ujar Sri Hana saat ditemui di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD), membahas Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah, antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu 04 Oktober 2023.

Balikpapan sebagai penyangga IKN, perlu segera menerapkan Perda ini agar dapat menjadi pedoman bagi warga pendatang, yang akhirnya menjadi bagian dari masyarakat Kota Balikpapan.

Sebenarnya sudah saling terkait antara Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum), dengan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang persampahan.

“Warga pendatang dari luar kota, harus bisa mengikuti warga Kota Balikpapan yang tertib masalah sampah,” ucap Politisi yang terlihat cantik diusianya.

Sri Hana menegaskan bahwa Perda ini sangat relevan dengan masyarakat Kota Balikpapan, yang belum menyadari pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan persampahan. Sanksi bagi warga terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari sanksi berupa teguran secara lisan oleh petugas kebersihan, sanksi tertulis, hingga sanksi sosial.

“Masyarakat harus disiplin taat aturan, bahwa buang sampah sembarangan itu sanksinya ada. Baik sanksi sosial atau sanksi denda. Kalau untuk pelaku usaha ada denda sesuai ketentuan. Tapi untuk masyarakat biasa yang buang sampah sembarangan waktunya, maka akan dikenakan sanksi sosial,” jelas Sri Hana.

Ia menjelaskan, waktu buang sampah yang diatur dalam Perda yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.Sementara penindakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Persampahan, dilakukan melalui pengawasan tingkat RT, kelurahan dan kecamatan.

“Jadi misalnya kelurahan ada bukti foto warga yang buang sampah saat yang tidak tepat akan dikenai sanksi sosial seperti menyapu, atau denda Rp100 ribu,” katanya.

Ia berharap seluruh masyarakat Kota Beriman dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan saling mengingatkan untuk membuang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Kita harus pertahanan predikat kebersihan Kota Balikpapan yang sudah diakui secara nasional melalui penghargaan Adipura, juga diakui sampai tingkat Asean,” pungkas Sri Hana dengan senyum cantiknya.

Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *