30 April 2026

Keringanan Iuran 50 Persen JKK-JKM Diberikan, Perlindungan Pekerja Tetap Penuh Dijamin

0
image

JAKARTA – Barqberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi kelompok pekerja tertentu. Kebijakan tersebut berupa keringanan pembayaran iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang berlaku khusus bagi peserta yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan ini, diharapkan manfaat layanan perlindungan dasar dapat dinikmati oleh lebih banyak pekerja dari berbagai lapisan dan bidang usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi para pekerja. Ia menyampaikan bahwa kemudahan pembayaran ini dirancang agar beban pengeluaran pekerja berkurang, tanpa mengurangi sedikit pun hak dan manfaat yang seharusnya mereka peroleh.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Menaker dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 29 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran kebijakan ini menjadi bukti nyata peran negara dalam melindungi warganya. Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap pekerja tetap mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah peserta yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang terdaftar, maka semakin kuat pula sistem perlindungan yang dibangun untuk kesejahteraan bersama.

Keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah yang bergerak di berbagai sektor pekerjaan. Namun, pemberlakuan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga mengatur jadwal pemberlakuan yang berbeda untuk setiap kelompok pekerja guna memudahkan proses penerapannya. Bagi pekerja di sektor transportasi, seperti pengemudi kendaraan layanan berbasis aplikasi, pengemudi umum, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta yang bergerak di luar sektor transportasi, masa pemberlakuan keringanan iuran dimulai pada April 2026 dan akan berakhir pada Desember di tahun yang sama. Pembagian waktu ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan kebijakan berjalan secara tertib dan terkoordinasi dengan baik.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa meskipun besaran iuran yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan, seluruh manfaat perlindungan akan tetap diberikan secara utuh. Hak-hak yang didapatkan peserta meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, serta berbagai bentuk santunan dan beasiswa yang disediakan bagi peserta dan anggota keluarga mereka.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tambah Yassierli.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pekerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Di samping itu, kemudahan yang diberikan ini dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor Bukan Penerima Upah.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh kelompok peserta secara menyeluruh. Pengecualian diberikan kepada peserta Bukan Penerima Upah yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selain kemudahan pembayaran iuran, pemerintah juga menyempurnakan aturan perlindungan bagi pekerja di sektor layanan berbasis teknologi. Ketentuan mengenai besaran Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir telah ditetapkan secara baku, dengan nilai paling rendah sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir. Aturan ini menggantikan sistem sebelumnya yang pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan penyedia layanan.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” tutup Menaker.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!