Polres Kutai Timur Ungkap Kasus Narkoba, Sita 15,53 Gram Sabu di Teluk Pandan
Kutai Timur – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam aksi pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu yang memiliki total berat bruto mencapai 15,53 gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi barang terlarang yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 10, tepatnya di lingkungan RT 002, Desa Suka Damai. Mendapatkan informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan dan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AWH, berusia 43 tahun,” ujar AKBP Fauzan Arianto saat memberikan keterangan pers pada hari yang sama. Diketahui bahwa tersangka merupakan warga asal Tembilahan, Riau, yang saat ini menetap di wilayah Sangatta Utara.
Setelah melakukan penangkapan, petugas segera melakukan proses penggeledahan terhadap diri dan barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan jenis narkotika golongan sabu. Barang tersebut disimpan secara sembunyi-sembunyi di dalam kantong celana yang dikenakan oleh pelaku saat ditangkap.
Selain barang utama yang menjadi sasaran operasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut. Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, lakban perekat, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang ternyata digunakan untuk menyamarkan paket-paket narkotika agar tidak mudah terdeteksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama F. Pasokan tersebut diterima melalui sistem perjalanan atau pengantaran yang berpusat di wilayah Kota Samarinda. Pihak kepolisian terus mendalami keterangan ini untuk melacak pihak yang menjadi pemasok utama.
AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Kutai Timur. Pihaknya berjanji akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba mengedarkan barang berbahaya tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota yang bertugas di lapangan serta peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini belum berhenti di sini. Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak dan membongkar jaringan peredaran yang lebih luas yang kemungkinan masih beroperasi. Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani rangkaian proses hukum selanjutnya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada petugas,” ungkapnya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Kutim)
Laporan : Ali Borneo
