Skandal Tata Niaga Emas PETI Rp.25,9 Triliun Terungkap, Bareskrim Amankan Aset Ratusan Miliar
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal besar dalam tata niaga emas nasional. Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode 2019–2025 ini menembus angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian yang menjadi titik awal penyelidikan.
Penyidik bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan melakukan penggeledahan maraton pada pertengahan Februari 2026. Operasi penegakan hukum ini dilakukan di dua kota utama di Jawa Timur, yakni Nganjuk dan Surabaya, yang menjadi pusat aktivitas dugaan kejahatan tata niaga emas ilegal tersebut.
Sasaran penggeledahan tidak hanya terbatas pada satu tempat, melainkan menyasar berbagai lokasi termasuk rumah tinggal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian yang diduga terlibat dalam ekosistem kejahatan ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua bukti dan aset yang terkait dengan kasus dapat diamankan dengan maksimal.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Polri berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya adalah emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp.150 miliar, perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, serta uang tunai total Rp.7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah dan USD 60.000.
Selain aset berwujud, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi bukti transaksi. Dokumen tersebut meliputi invoice, surat jalan, serta bukti transaksi elektronik yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang akan berjalan selanjutnya.
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW. Polri tidak hanya membidik mereka dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba), tetapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku.
“Kami menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Guna memperkuat pembuktian dan mendalami jaringan yang lebih luas, pada Kamis (12/03/2026), penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo. Perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas ilegal.
Langkah penggeledahan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual atau diekspor ke luar negeri. Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan secara masif di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara yang luar biasa.
Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat kejahatan ini. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal dan tata niaga emas yang tidak sesuai aturan.
Laporan : Jeinita Claudia
