3 Juni 2026

Skandal Korupsi MBG: Rekayasa Pengadaan Motor Listrik Fiktif hingga Manipulasi Mitra, Tiga Petinggi BGN Ditahan

0
1780492593280

JAKARTA – Baraberita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Langkah tegas Korps Adhyaksa ini mengejutkan publik, mengingat lembaga tersebut baru berdiri namun langsung tersandung kasus hukum berat. Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot ketiganya dari jabatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencopotan mendadak itu menjadi sinyal tegas dari pucuk pimpinan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap penyelewengan dalam program strategis nasional. Langkah kepala negara segera ditindaklanjuti penyidik dengan menetapkan mereka sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Sebelum penangkapan dilakukan, tim penyidik Jampidsus telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN kawasan Kebon Sirih sejak Rabu dini hari. Kegiatan pemeriksaan menyasar ruangan di lantai dua, tiga, hingga delapan gedung tersebut, dengan hasil penyitaan beragam dokumen penting, barang bukti elektronik, serta berkas rencana pelaksanaan proyek. Langkah ini menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap rekayasa pengelolaan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Kasus yang menjerat ketiga petinggi ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Program yang didukung pagu anggaran besar ini seharusnya menjadi solusi perbaikan gizi masyarakat, namun justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum pemimpinnya. Penyidik menemukan adanya pola manipulasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Modus pertama yang terungkap adalah campur tangan langsung para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen. Dadan beserta wakilnya diduga memaksa pihak terkait menyusun rancangan kerja pengadaan barang yang disesuaikan agar proyek jatuh kepada rekanan pilihan mereka. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, seluruh perencanaan ini dibuat secara fiktif dengan praktik penggelembungan harga yang sangat tinggi.

Salah satu barang pengadaan yang paling mencolok adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Barang ini sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kegiatan penyediaan makanan bergizi bagi siswa. Proyek tersebut murni dijadikan alat untuk mengalihkan sisa anggaran negara ke kantong pribadi para tersangka dan korporasi yang bekerja sama dengan mereka.

Penyalahgunaan anggaran tidak berhenti pada pengadaan kendaraan bermotor saja, melainkan juga merambah ke barang elektronik dan perlengkapan pendukung lainnya. Penyidik menemukan indikasi pemaksaan kebutuhan untuk pembelian 31.000 unit komputer tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Barang-barang bernilai tinggi ini dinilai tidak memiliki fungsi langsung untuk penuhan kebutuhan gizi di lapangan.

Modus kedua yang tak kalah merugikan adalah rekayasa dalam sistem kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau pengelola dapur program MBG. Para tersangka diketahui memanfaatkan celah pada sistem pendaftaran daring dengan cara mengubah mekanisme verifikasi. Tujuannya agar yayasan yang sengaja didirikan atau terafiliasi dengan mereka dapat lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mitra resmi.

Berkat manipulasi sistem tersebut, yayasan yang tidak memiliki kemampuan teknis maupun sarana yang memadai berhasil mendapatkan izin operasional. Dampaknya, dana insentif yang cair setiap harinya dengan nilai miliaran rupiah langsung tersedot keluar dari kas negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan pangan berkualitas justru berakhir sebagai keuntungan pribadi para pemilik yayasan yang merupakan lingkaran dekat pimpinan.

Praktik korupsi massal ini dinilai sangat mencederai tujuan mulia pembentukan lembaga gizi nasional. Kualitas makanan yang diterima siswa menjadi menurun drastis karena dana operasional terpotong untuk kepentingan pribadi. Kejagung menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda serta merusak upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 603 tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang berakibat merugikan keuangan negara. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 604 yang mengatur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Dalam surat dakwaan, mereka juga disangkakan Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tanggung jawab pidana korporasi dan tindak pidana bersama-sama, yang digabung dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal pemberat juga diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemulihan kerugian keuangan negara. Kombinasi pasal berlapis ini membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Guna menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka ditempatkan di lokasi yang berbeda, yaitu Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemisahan lokasi ini dilakukan agar mereka tidak dapat saling berkomunikasi atau menyamarkan jejak-jejak kejahatan yang sudah terungkap.

Saat ini tim penyidik juga tengah fokus melakukan penelusuran seluruh kekayaan yang dimiliki para tersangka. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus diintensifkan untuk membekukan seluruh rekening serta aliran dana yang mencurigakan, termasuk yang dialihkan ke anggota keluarga. Penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak akan segera dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus besar yang menimpa lembaga baru ini menjadi pelajaran penting sekaligus momentum perbaikan tata kelola anggaran nasional. Masyarakat berharap aparat penegak hukum terus mengusut hingga ke akar, termasuk memanggil pihak swasta serta pejabat lain yang terbukti terlibat menikmati aliran dana tersebut. Penanganan yang transparan dan tuntas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan program gizi benar-benar berjalan untuk kepentingan anak-anak Indonesia.

Laporan : Arimin Imin 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!