23 Juli 2026

Polda NTT Serahkan Dua Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi ke Kejaksaan

0
image_750x_6a60476c4941d

Kupang – NTT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Kini, dua perkara dugaan pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi telah resmi memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan dua Laporan Polisi yang berbeda. Masing-masing tercatat dengan nomor LP-A/4/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 serta LP-A/9/IV/2026 tanggal 7 April 2026.

“Kedua kasus ini telah melalui proses penyidikan secara profesional dan teliti, serta saat ini memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Ini adalah bukti nyata komitmen Polda NTT dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Hans.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial EIL diduga membeli solar subsidi di SPBU Alak menggunakan barcode yang telah disiapkan sebelumnya. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada kapal kayu guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dari tangan tersangka pertama, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sekitar 430 liter solar subsidi yang disimpan dalam 14 jeriken, nota pembelian, uang tunai hasil transaksi, satu unit sampan fiber, dokumen rekomendasi, barcode kendaraan, telepon genggam, serta sepeda motor beserta STNK.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial DL diduga membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Tuak Daun Merah menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan disambungkan selang khusus untuk mengalirkan BBM ke jeriken yang disembunyikan di dalam mobil, sebelum dijual kembali kepada nelayan dan pihak lain.

Dalam perkara kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa 430 liter solar subsidi, delapan jeriken kosong, satu unit Toyota Avanza lengkap dengan STNK serta kunci kendaraan.

Menurut Kombes Pol. Hans, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak sekadar melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“BBM bersubsidi adalah bantuan pemerintah untuk rakyat. Jika disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang rugi, melainkan masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan pasokan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara dari aktivitas tersangka EIL mencapai sekitar Rp.5,84 juta dalam dua bulan terakhir. Sementara dari perbuatan tersangka DL, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.11,69 juta dalam kurun waktu empat bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Tindakan ini merupakan pidana dengan sanksi yang berat,” katanya.

Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan dan tidak tergiur keuntungan instan yang melanggar aturan.

“Kami harap masyarakat turut mengawasi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke polisi. Dengan kerja sama semua pihak, BBM subsidi bisa tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak,” pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Laporan : Yulsa Zena 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!