Polresta Barelang Tegas Tangani Ujaran Kebencian SARA, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Batam-Rempang-Galang atau Barelang, Kepulauan Riau, menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan yang beredar di berbagai platform media sosial. Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan dan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat mengumumkan pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan terhadap kelompok suku Melayu baru-baru ini.
“Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar bijak saat menggunakan media sosial. Setiap unggahan maupun komentar yang disebarkan tidak boleh menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, atau bersifat memprovokasi pihak lain,” tegas Kapolresta di sela kegiatan, Selasa (03/06/2026).
Ia menekankan bahwa perbuatan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar pelanggaran norma kesusilaan atau etika sosial semata, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
“Siapapun pelakunya, tanpa terkecuali, jika terbukti melakukan ujaran kebencian akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain memberikan peringatan keras, pihaknya juga kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan pendapat di ruang maya, serta menghindari kata-kata atau tulisan yang berpotensi menyinggung perasaan kelompok suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga melaporkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pria berinisial RS. Pria tersebut diduga kuat menyebarkan kalimat bernada menghina dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Melayu melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan penanganan kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam, ketika ada warga yang melaporkan menemukan tangkapan layar berisi komentar bernada tidak pantas dari akun yang digunakan pelaku.
Isi tulisan dalam komentar tersebut dinilai sangat menyinggung perasaan dan merendahkan kelompok suku Melayu. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi keberadaan pemilik akun.
Tak memerlukan waktu lama, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji. “Unggahan itu terbukti menyinggung perasaan sebagian besar warga masyarakat Melayu yang tinggal di wilayah Kota Batam,” jelas Kompol Debby.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan penyebaran kebencian atau permusuhan antarkelompok, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta menambahkan, penanganan kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut isu sensitif yang berpotensi memicu kerawanan keamanan. “Kasus ini sempat menimbulkan keresahan luas, namun berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” tutupnya.
Laporan : Agus Jumantoro
