5 Mei 2026

Sepanjang Februari–Mei 2026, Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

0
image

Kupang – NTT – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penanganan serangkaian perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026 ini mencakup kasus-kasus yang terungkap dan ditangani sepanjang rentang waktu Februari hingga Mei tahun yang sama.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen institusi kepolisian di wilayah itu dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal. Tindakan yang dilakukan dinilai sangat penting mengingat aktivitas semacam itu dinyatakan telah menimbulkan kerugian, baik bagi keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur. Di antaranya adalah Kepala Bagian Operasi yang dijabat Komisaris Besar Polisi Jhony Afrizal Sharifudin, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus yang dipegang Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh Irawan.

Turut hadir pula Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Andra Wardhana. Sementara itu, jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal di lingkungan kepolisian daerah tersebut turut mengikuti jalannya acara melalui sambungan daring.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT memberikan penjelasan mengenai latar belakang dilakukannya pengungkapan kasus-kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggapan langsung terhadap berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait langkanya pasokan bahan bakar minyak bersubsidi di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud pertanggungjawaban institusi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran,” ujarnya menegaskan tujuan utama dari penanganan perkara ini.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penindakan hukum yang dilakukan ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Rudi Darmoko. Pimpinan memerintahkan agar seluruh jajaran bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terbukti menyalahgunakan fasilitas bahan bakar bersubsidi.

Kebijakan yang diambil ini juga dinyatakan selaras dengan program unggulan yang dicanangkan di tingkat nasional. Di antaranya adalah program Asta Cita yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia, serta program Presisi yang digagas oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polda NTT menekankan bahwa penegakan hukum ini memiliki tujuan strategis yang luas, bukan sekadar penyelesaian kasus semata. Salah satu fokus utamanya adalah untuk menjaga kestabilan distribusi pasokan energi yang menjadi kebutuhan pokok bagi aktivitas kehidupan dan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi daerah sekaligus menopang stabilitas kondisi perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Ia juga menegaskan kembali bahwa praktik penyalahgunaan yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara saja. Dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut justru paling terasa dan langsung dirasakan oleh kelompok masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan pokoknya pada ketersediaan bahan bakar bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT kemudian memaparkan secara rinci data hasil penanganan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Ia menyebutkan bahwa sejak awal Februari 2026, pihaknya telah menangani sebanyak 27 laporan peristiwa pidana, yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya saat memaparkan temuan di lapangan.

Berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, tim penyidik juga telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi pendukung proses hukum. Barang bukti yang disita meliputi puluhan unit kendaraan pengangkut, ribuan liter bahan bakar jenis Pertalite dan Solar, ratusan wadah penyimpanan berupa jerigen, serta dokumen-dokumen penting dan sejumlah uang tunai. Ditemukan pula indikasi penyalahgunaan surat rekomendasi yang seharusnya diterbitkan oleh instansi terkait.

Dari hasil penghitungan yang telah dilakukan, terungkap bahwa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik penyalahgunaan tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp.10,16 miliar. Secara sebaran wilayah, sebanyak 5 perkara ditangani langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda NTT, sedangkan 22 perkara lainnya ditangani oleh kepolisian resor di bawah naungannya, dengan total 38 terlapor yang terlibat di 18 lokasi berbeda.

Polda Nusa Tenggara Timur juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menggunakan bahan bakar bersubsidi dengan cara yang bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau dugaan adanya penyalahgunaan. Diharapkan dengan langkah tegas ini, penyaluran subsidi dapat tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi pelaku demi mewujudkan keadilan energi bagi seluruh warga.

Laporan : Melkyanus Rearaja 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!