5 Mei 2026

Kadiv Humas: Anggota Polri Dilarang Lakukan Siaran Langsung Saat Bertugas, Wujud Sikap Bijak Bermedia Sosial

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Pihak kepolisian kembali menegaskan aturan mengenai penggunaan media sosial bagi seluruh anggotanya. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah larangan melakukan siaran langsung atau live streaming pada saat sedang menjalankan tugas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan sikap yang bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan berbagai platform media sosial yang ada saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Eddizon Isir, dalam pernyataannya pada Senin, 4 Mei 2026. Menurutnya, pengingat dan penegasan ini disampaikan agar seluruh anggota memiliki kesadaran yang sama mengenai cara menggunakan media sosial dengan tepat, serta memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang publik maya.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga serta meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi lembaga kepolisian di mata masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk yang dipublikasikan melalui media sosial, diharapkan senantiasa didasari pada prinsip-prinsip profesionalisme, kesesuaian dengan situasi dan kondisi, serta berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi.

Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan peraturan yang berlaku secara ketat. Salah satu acuan utama yang menjadi landasan adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur mengenai kode etik profesi serta tugas dan fungsi komisi kode etik kepolisian. Aturan ini menjadi pedoman dasar dalam bertindak dan bersikap bagi setiap personel yang bertugas.

Selain itu, pelaksanaan ketentuan tersebut juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Aturan ini secara khusus mengatur mengenai tata tertib dan disiplin kerja anggota kepolisian, yang di dalamnya memuat berbagai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi demi menjaga kinerja dan kewibawaan lembaga.

Pemanfaatan media sosial sendiri tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan pada hal-hal yang bersifat positif dan mendukung kinerja organisasi. Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa platform ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi kepolisian, serta memperkuat hubungan antara lembaga dengan warga masyarakat.

Semua kegiatan komunikasi dan penyampaian informasi melalui media sosial tersebut harus dilakukan dalam lingkup tugas kehumasan. Artinya, setiap konten yang dipublikasikan harus dikoordinasikan dan berada di bawah pengawasan serta tanggung jawab fungsi hubungan masyarakat di setiap satuan kerja, sehingga tetap terjaga keakuratan dan kesesuaian informasi yang disampaikan.

Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan pemanfaatan media sosial tidak lagi menimbulkan masalah yang dapat merugikan citra lembaga, melainkan justru menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja kepolisian dalam melayani serta melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!