Seluruh Anggota DPRD Kota Hadir Pada Kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2024

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 Pukul 20.22 WITA bertempat di Gedung BSCC Dome Balikpapan, telah dilaksanakan kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2024. Dihadiri 1.000 Orang sesuai daftar undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si, Kaur Bhakti Terdim 0905/Bpp, Kapten Arm Sajoko., Danposal Kampung Baru Lanal Bpp Kapten Laut (P) Dabukke, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. Ahmad Fanani, M.H,
Para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Para Anggota DPRD Kota Balikpapan,
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, Kaban Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Kabag Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Ruddy Siswanto, Camat se Kota Balikpapan, Lurah se Kota Balikpapan, Anggota KPU Kota Balikpapan, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ketua MUI Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, Para Ketua/Pengurus Partai Politik Balikpapan, Ketua DPD KNPI Balikpapan, Andrie Afrizal, Para Ketua RT se Kota Balikpapan.
Adapun susunan acara sebagai berikut, Pembukaan, Tarian Nusantara, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Balikpapan, Mendengarkan Jingle Pilkada 2024, Pembacaan Doa, Sambutan, Peluncuran Tahapan Pilkada Walikota dan Walikota Balikpapan 2024, Foto Bersama diakhiri Ramah tamah dan Penutup.
Sambutan Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, sebagai berikut, “Bahwa dengan pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024 yang akan kita laksanakan bersama yang mana pelaksanaan pemilu tersebut jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Untuk itu pada kesempatan pada malam hari ini kami akan menyampaikan tahapan – tahapan yang akan kita selenggarakan dan dengan catatan waktu ke waktu paling tidak tahun 2015 dan 2020 dengan partisipasi pemilih sekitar 60% berbanding dengan Pileg dan Pilpres 2024 yang mencapai 80% partisipasi pemilih.
Terkait dengan jumlah partisipasi pemilih hal itu bukanlah mutlak untuk di hindari dari komisioner KPU Kota Balikpapan. Untuk itu kami memerlukan bantuan dari unsur Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait. Dan kami sebagai komisioner KPU Kota Balikpapan berjanji dan berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada tanggal 27 November 2024 dengan semaksimal dan sebaik mungkin.”
Sambutan Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E, sebagai berikut, ” Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas. Melalui pilkada, rakyat diberikan hak untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, dan rahasia.
Oleh karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan peluncuran dan sosialisasi tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 yang diinisiasi oleh KPU Kota Balikpapan
Saya berharap, acara ini dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada seluruh masyarakat tentang tahapan-tahapan Pilkada Balikpapan 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan mendukung sepenuhnya serta siap bersinergi dengan komisi pemilihan umum (KPU) Balikpapan serta stakeholder terkait lainnya sesuai dengan tupoksi serta tanggung jawab yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU sebagai leading sektor bersama Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, hendaknya bekerja dengan penuh semangat, berintegritas, dan transparan pada tingkat penyelenggara, dengan mengambil pengalaman dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun Pemilu sebelumnya yang sudah berjalan baik.
Dalam kesempatan ini saya mengajak, mari kita sukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024, mari kita pahami seluruh tahapan, prosedur, ketentuan, kewenangan, kewajiban serta tanggung jawab kita masing-masing, agar nantinya dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama.
Saya yakin, dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, pilkada Balikpapan 2024 akan berjalan dengan sukses, tuntas, dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan tema Pilkada Kota Balikpapan sukses, tuntas, berkualitas’ sebagai panduan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan pilkada balikpapan 2024.
Kepada KPU Kota Balikpapan, saya titipkan amanah untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan netralitas. Saya yakin, KPU Kota Balikpapan mampu menyelenggarakan Pilkada Balikpapan 2024 dengan adil, jujur, dan terpercaya.”
Adapun Point Tahapan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut,
a. Perencanaan Program dan Anggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaran Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)
c. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan dan Tata Cara Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkada (sampai dengan 18 November 2024)
d. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April s.d 18 November 2024)
e. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari s.d 16 November 2024)
f. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih (24 April s.d 31 Mei 2024)
g. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei s.d 23 September 2024)
h. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei s.d 19 Agustus 2024)
i. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 s.d 26 Agustus 2024)
j. Pendaftaran Pasangan Calon (27 s.d 29 Agustus 2024)
k. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus s.d 21 September 2024)
l. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
m. Pelaksanaan Kampanye (25 September s.d 23 November 2024)
n. Pemungutan Suara (27 November 2024)
o. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November s.d 16 Desember 2024)
p. Penetapan Pasangan Calon :
• Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK di terima KPU)
• Tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi Memberitahu Permohonan yang Teregistrasi pada BRPK kepada KPU)
q. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih :
• Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK)
• Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih).
Acara berakhir Pukul 21.45 Wita. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,
Laporan : OBIDS