Melaksanakan Kegiatan C3 Polsek Kota Balikpapan Selatan Temukan Pelaku Narkoba

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H, Menyampaikan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah beralamat Jalan Ruhui Rahayu II Gang Puyuh RT. 03 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,
Dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman dari aksi kriminalitas, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian bermotor (Curamor) Jatantras Polsek Balikpapan Selatan dalam rangka mencari Pelaku Kriminal ( C3 ).
Namun malah lain yang didapat, ditemukan pelaku kejahatan Narkoba seorang pria Inisial JCS 41 Tahun berprofesi sebagai Karyawan Swasta sesuai alamat di atas.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas Jatanras dari tangan tersangka JCS Sebagai berikut 5 (lima ) paket Sabu-sabu yang dikemas dalam plastik Flip bening diisi dalam Dompet warna biru lis abu-abu, beratnya Bruto 2.45 grm
Atas perbuatannya tersebut tersangka JCS dikenakan Pasal 114( I) Sub 112(1) UURI No .35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Kurungan 6,5 THN Penjara.
Saat ini JCS terduga pelaku Narkoba dan Barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Selatan Guna pendalaman dan pemeriksaan.
( Humas Polresta Balikpapan )
Laporan : OBIDS