Selama 4 Tahun Dalam Seminggu Sekali Bunga Jadi Korban Pencabulan & Pemerkosaan Ayah Tiri
Musi Rawas – Sumsel, Baraberita.com – Minggu, 06/02/2022 – Bukannya memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak walaupun status ayah tiri, namun diduga malah mencabuli hingga memperkosanya.
Itula yang diduga dilakukan oleh, SO alias TO (42), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dirumahnya, saat ibu kandung korban tidak dirumah, korban sebut saja Bunga (16), yang masih dibawah umur dan saat ini kelas XI disalah satu SMK di Kecamatan Muara Kelingi.
Ironisnya, kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan tersangka hampir setiap seminggu sekali dan tersangka dengan sengaja merekam aksi persetubuhan tersebut menggunakan Handphone. Dan tersangka mengancam korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Akhirnya, korban merasa tidak tahan akibat perlakuan ayah tirinya dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga korban.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian kepihak kepolisian. Kemudian, dari laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, langsung bergerak cepat, dan akhirnya, tersangka berhasil dibekuk dirumahnya, Jum’at (04/02/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mura.
“Benar, tersangka berinisial, SO alias TO, tersangka tidak lain, Ayah tiri korban. Saat ini perkara ini masih terus didalami,” kata AKP Dedi didampingi AKP Hendrawan, Minggu (06/02/2022).
AKP Dedi menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada pelapor pada Rabu (02/02/2022). Perbuatan itu terjadi sejak tahun 2018, saat korban masih duduk di Kelas 2 SMP dan tinggal bersama Ibu kandung serta ayah tirinya didalam rumah.
“Mulanya pelaku mencabuli korban saat tidur siang. Akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Dedi menjelaskan, kemudian tersangka mengulangi perbuatannya dan memaksa korban menyetubuhi korban saat Ibu korban tidak berada dirumah. Kejadian persetubuhan dan pencabulan itu diulangi hampir 1 minggu sekali.
“Dan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu kandung korban. Namun Ibu kandung korban tidak mempercayainya,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini.
Kembali, AKP Dedi memaparkan, selain itu, tersangka mengancam akan mengambil Handphone (Hp), korban yang biasa dijadikan belajar daring jika bercerita tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada orang lain.
Hingga bulan Oktober tahun 2021 pelaku masih terus melakukan perbuatannya. Lalu, korban kemudian merasa tidak tahan dan baru bercerita kepada keluarganya pada 4 Februari 2022. Kemudian melaporkan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan begitu juga dengan ibu kandung korban, oleh sebab itu, adik ibu kandung korban yang membuat laporan.
” Hp tersangka merk REALME C15, disita sebagai BB selain itu, Hp tersebut digunakan tersangka merekam video asusila antara pelaku dan korban,” tutup Kasat Reskrim.
Laporan : Waysul Qarani