Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Pelaku Curanmor
Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26), mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari. Dalam penangkapan, ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir. Satu bertugas memantau lokasi, satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
“Dari hasil interogasi, polisi mendapati fakta mengejutkan bahwa selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjung Perak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy.
Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang. Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021-2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.
Tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019-2021 dalam kasus narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik. Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021-2022 atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo, dan 2022-2025 atas curanmor, Polres Gresik.
Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.
Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Mereka melakukan perlawanan, kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan Curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas AKBP Edy.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerja sama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkasnya.
Laporan : Hartono KS
