Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Pemalsuan Pembuatan & Perakitan Pom Mini Yang Gunakan Izin Palsu

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Dalam rangka penegakan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat di Wilayah hukum Polresta Balikpapan satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus Perakitan, Pembuatan dan Penjualan Pom Mini dengan perizinan palsu berdasarkan LP yang terjadi di jalan Mulawarman RT. 003 Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur.” ( 28 Agustus 2024 ).

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, S.H., M.H, dan dilaksanakan oleh Kanit Tipikor Inspektor Dua Polisi Wirawan serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun, mengelar Rilis pengungkapan Kasus yang telah diungkap sesuai “Laporan Polisi’ yang ada, di Areal Barang bukti Satreskrim Polresta Balikpapan.
Adapun Terduga tersangka lelaki dengan Inisial AS umur 41 Tahun berdomisili di Balikpapan, Modus Operandi, Pelaku melakukan pembuatan dan perakitan Pom Mini dengan memalsukan izin – izin terkait Pom Mini yang dibuat guna diperjual belikan seharga 18 juta – 25 jutaan rupiah.

Dengan Barang bukti sebagai berikut, 3 unit Rakitan Body Pom Mini dengan warna Putih Biru, 2 buah Body atau Casing Pom Mini Rakitan beserta mesin pompa berwarna merah putih, 1 unit mesin las merk lakon IGBT invester 450 Watt. 1 buah Stempel fles Pri-ink berwarna merah Hitam bertuliskan Meteorologi Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur, 1 buah Stempel ples -ink warna merah hitam bertuliskan industri mesin Assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur.

Waktu dan Tempat kejadian, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, di jalan Mulawarman RT. 003 Kelurahan Lamaru, , Kecamatan Balikpapan Timur.
Tersangka diancam dengan pasal 8 Jo Pasal 62, UU nomor 8 Tahun 1999 dan/pasal 57 ayat (2) Jo 113, UU no. 7, Tahun 2014, tentang perdagangan dan/pasal 26, Jo pasal 32 ayat 1, ,UU no. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman Hukuman penjara 5 Tahun Kurungan Penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun menghimbau kepada lapisan masyarakat yang akan melakukan kegiatan Jual beli niaga migas ( Pom Mini ) kiranya untuk lebih selektif serta melengkapi perijinan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku, Ini demi keselamatan penjual ataupun konsumen bila terjadi musibah kebakaran dan lain-lain. Kegiatan Rilis dihadiri Jajaran Rekan media cetak, Televisi nasional dan daerah serta media Online.( Humas Polresta Balikpapan ).
Laporan: Arimin
