12 September 2026

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu 5,2 Kilogram, Dua Pria Diamankan

0
image

JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) diringkus petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram atau setara dengan 5,2 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, di Jakarta pada Jumat (11/09/2026).

Penangkapan kedua tersangka berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah diamankan, KD dan AJH segera menjalani pemeriksaan serta proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas.

Saat menggeledah diri KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 2.093,2 gram.

Barang itu ternyata disimpan di dalam sebuah tas jinjing berwarna biru. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman AJH sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari dalam rumah yang ditempati AJH, petugas kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru. Isinya pun berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Apabila kedua temuan tersebut digabungkan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai berat bersih 5.244,5 gram. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp.5,24 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Polisi masih terus mendalami asal muasal barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik peristiwa ini.

Kedua pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Setiap warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar peredaran narkotika dapat ditekan hingga ke akar-akarnya. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata menjaga masa depan generasi bangsa.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!