13 September 2026

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus Sekaligus, Sita 300 Butir Alprazolam dan Sabu

0
2693537c-15a2-4bf2-b6c1-040c0cb6fc9a_595187

Semarang – JATENG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis, 10 September 2026.

Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman JN (31) di kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Sebelumnya, tim memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan dilakukan hingga mengarah ke tempat tinggal JN.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Kami juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening,” terang Kombes Pol. Yos Guntur saat keterangan pers, Sabtu (12/09/2026).

Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengedarkan kembali obat itu untuk mencari keuntungan dan sama sekali tidak memiliki izin untuk menjual atau membagikan psikotropika tersebut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah adanya informasi mengenai dugaan peredaran sabu di tempat itu.

Penggeledahan di kediaman YAS menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Seluruh barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan, sementara tersangka dibawa ke Markas Besar Ditresnarkoba Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Petugas mengamankan INK (24) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.

“Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan, dan sejumlah plastik klip. Pemeriksaan dikembangkan guna menelusuri asal barang,” kata Yos Guntur.

Kepada penyidik, INK mengaku menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial S yang juga berstatus DPO. Ia menjalankan modus “alamat”, yakni menempatkan paket di titik-titik tertentu untuk diambil pihak lain tanpa pertemuan langsung.

“Tersangka diperintahkan menempatkan barang di 36 lokasi berbeda dengan imbalan Rp 1 juta. Ia juga mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali,” jelas Yos Guntur.

Saat ini penyidik terus mengembangkan ketiga perkara guna menelusuri sumber barang, jaringan pengedar, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pola peredaran narkoba semakin beragam, sehingga setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti hingga ke akar rantai peredarannya.

“Kami tidak sekadar melihat jumlah barang atau tersangka. Kami ingin mengetahui dari mana barang itu berasal, siapa yang mengatur, dan bagaimana ia berpindah tangan. Termasuk modus alamat yang memungkinkan pelaku tidak bertemu langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan peran informasi masyarakat sangat penting dalam membongkar peredaran narkoba. Ia mengajak warga melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya kepada kepolisian.

“Peredaran narkoba tidak selalu terlihat jelas. Masyarakat tak perlu memeriksa sendiri, cukup sampaikan kepada kami. Biar petugas yang memastikan kebenarannya,” pesan Yuliyanto.

Ketiga perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan pendalaman terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika maupun psikotropika tersebut.

Laporan : Tanto Ribowo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!