8 Juli 2026

Satgas Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot di Yahukimo

0
image

Timika – PAPUA – Baraberita.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembakaran pesawat PK‑RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers di tempat oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz‑2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Penegak Hukum Operasi Damai Cartenz‑2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, di Timika, Rabu (08/07/2026).

Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada Sabtu (04/07/2026). Kegiatan itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 2 Juli 2026 mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area agar jejak bukti tidak terganggu. Selanjutnya dilakukan pengamatan umum, pendokumentasian, pemotretan, serta pembuatan sketsa lokasi kejadian,” ujarnya.

Proses dilanjutkan dengan pengukuran titik‑titik penting, pemasangan garis batas pengaman, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, penelitian lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti yang sah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat jenis Pilatus PC‑6/B2‑H4 Turbo Porter mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah, sedangkan posisinya masih mengarah ke landasan pacu saat ditemukan. Pada saat itu, jenazah korban telah lebih dahulu dievakuasi dari lokasi.

Penyidik mengamankan barang bukti awal berupa satu unit pesawat yang hangus terbakar, sisa abu dan arang, serpihan bodi, serta potongan kawat ban pesawat.

Selain itu, ditemukan pula satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter dan sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk diuji di Laboratorium Forensik.

Usai menyelesaikan pemeriksaan tempat kejadian, tim memperluas jangkauan dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya ditemukan sebuah bangunan honai yang diduga menjadi basis Kelompok Kriminal Bersenjata.

Di dinding bangunan terpasang papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama” yang memperkuat dugaan tersebut.

Dari dalam dan sekitar bangunan itu, petugas mengamankan satu buah noken, satu syal bermotif Bintang Kejora, satu baju dan celana bermotif loreng, serta satu ikat pinggang.

Barang lain yang diamankan meliputi satu sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, satu senter, dua kotak obat, dan satu kartu SIM Telkomsel.

Ditemukan juga tiga keping flashdisk, empat kartu memori kamera, tujuh kartu memori telepon genggam, satu unit kamera Sony, satu tripod, satu tas ransel loreng, serta satu tas selempang berisi dokumen dan kartu keanggotaan TPNPB.

“Seluruh dokumen dan identitas yang ditemukan sedang dalam tahap verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini serta jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Semua barang bukti diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk diperiksa melalui uji forensik, analisis data digital, dan penelitian lebih lanjut guna mendukung pembuktian hukum.

Sementara itu, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka serta memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.

“Ketujuh tersangka itu adalah MB, AB (23 tahun), LS (26 tahun), DA, NS, KB, dan SP. Satgas terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran agar segera ditangkap,” tegasnya.

Para tersangka diduga bertindak bersama‑sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengganggu keselamatan penerbangan. Mereka disangkakan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan mendapati kelompok ini diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang yang memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata pendek, dan senjata rakitan. Penyidik masih mendalami asal usul persenjataan serta pola pergerakannya.

Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mendukung upaya aparat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!