Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Berbagai Merek Tidak Sesuai Standar Mutu & Takaran
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri atas beras premium dan medium.
Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan anomali pada harga beras. “Pada 26 Juni, Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menteri Pertanian melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat beras kemasan yang signifikan.
Pada sampel beras premium, ditemukan ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56%, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan sebesar 21,66%. Sementara pada sampel beras medium, ditemukan ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24%, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12%, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan sebesar 90,63%.
Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat sebesar Rp.99,35 triliun. “Nilai kerugian mencapai Rp.99,35 triliun,” kata Helfi.
Brigjen Helfi memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menyita 201 ton beras oplosan yang terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, serta dokumen izin edar.
Helfi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penyitaan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan praktik kecurangan dalam produksi beras.
Pihak Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam membeli beras, serta memastikan bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Bareskrim Polri akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini.
Laporan : Hartono KS.
