Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO, Putus Rantai Peredaran Senjata Ilegal di Papua
Timika – PAPUA – Baraberita.com – Satgas Operasi Damai Cartenz‑2026 kembali memperluas pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok kebutuhan persenjataan bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Dalam langkah terbaru ini, tim berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G., yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang menjangkau wilayah Yalimo hingga Yahukimo.
Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka S.P. beserta jaringannya. Kelompok ini diduga memiliki hubungan afiliasi dengan KKB Komando Daerah Pertempuran (Kodap) Yaligem, yang beroperasi di Kabupaten Yalimo. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya sistematis membongkar aliran pasokan senjata di daerah tersebut.
A.G. resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Status hukum ini dikeluarkan terkait perkara yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026.
Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, tim dari Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz‑2026 melakukan pengamatan dan penyelidikan intensif di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw. Pengawasan dilakukan secara hati‑hati guna memastikan keamanan dan keberhasilan operasi tanpa menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Sekitar pukul 10.40 Waktu Indonesia Timur, petugas berhasil mengamankan A.G. tepat di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Proses penangkapan berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari pihak yang bersangkutan maupun pihak lain yang terlibat.
Kepala Seksi Humas Operasi Damai Cartenz‑2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan keterangan kepada wartawan di Timika pada Rabu, 8 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara terus‑menerus dan mendalam terhadap jaringan peredaran senjata api serta amunisi ilegal di seluruh wilayah Papua.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz‑2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menjadi sumber persenjataan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh langkah diambil berdasarkan alat bukti yang kuat dan dilaksanakan secara profesional serta terukur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan oleh Subsatgas Investigasi Satgas Penegakan Hukum pada 25 Maret 2026, diketahui bahwa A.G. berperan sebagai jembatan penghubung antara S.P. yang bertindak sebagai pembeli senjata dengan D.K. selaku perantara lain dalam transaksi yang melanggar hukum tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta penting bahwa pada tanggal 4 Maret 2026, A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. untuk melaksanakan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp80 juta.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang dibawa oleh A.G. Barang‑barang tersebut meliputi satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai sebesar Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga bungkus obat, satu alat dengar nirkabel, tiga buah silet, satu biji pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon wilayah Papua Nugini, serta dua lembar potongan koran.
Selain A.G., tim penyidik juga mengamankan empat orang lain yang diduga memiliki keterkaitan, yaitu F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. Keempatnya dibawa ke tempat pemeriksaan guna didalami keterangannya secara rinci terkait kasus yang sedang ditangani. Hingga saat ini, status hukum keempatnya masih terus dikaji sesuai perkembangan bukti.
Kepala Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz‑2026, Komisaris Besar Polisi I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan saat ditemui media di Timika bahwa penangkapan ini menjadi langkah maju untuk membongkar struktur lengkap jaringan yang memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata.
“Berdasarkan data penyidikan, A.G. masuk dalam daftar pencarian karena diduga menjadi salah satu mata rantai kunci dalam jaringan distribusi senjata ilegal wilayah Yalimo–Yahukimo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber pasokan, jalur pengiriman, aliran dana, serta seluruh pihak yang terlibat, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk perbuatannya itu, penyidik menerapkan ketentuan hukum Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Secara keseluruhan, dalam penanganan jaringan ini sejauh ini telah ditangani sebanyak 13 orang pada berbagai tahap proses hukum. Lima orang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, enam orang masih dalam tahap pemeriksaan awal, satu orang sedang melengkapi berkas, sedangkan A.G. kini mengikuti rangkaian pemeriksaan setelah berhasil diamankan. Satgas berjanji akan terus bekerja hingga seluruh jaringan terputus total.
Laporan : Melkyanus Rearaja
