20 Februari 2025

Sambangi Kantor DPRD Kota Balikpapan, Komunitas Pers Menolak Keras RUU Penyiaran

0
IMG-20240603-WA0004

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Senin tanggal 3 Juni 2024 pukul 10.00 Wita, kantor DPRD Kota Balikpapan, digeruduk masa dari insan Pers kota Balikpapan. Mereka berjumlah 35 orang menggelar aksi Unras damai, terdiri dari berbagai elemen Wartawan perwakilan organisasi Pers Kota Balikpapan, seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang dikomando Febby, AJI (Aliansi Jurnalis Independen yang dipimpin Teddy, dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kota Balikpapan dikoordinir Riswan.

Masa membawa Sound system 1 buah dan 10 buah Spanduk, diantaranya bertuliskan
Komunitas Pers Balikpapan tolak rancangan Undang-undang Penyiaran,” “Pers dikebiri Korupsi makin menjadi,” “Kebebasan Pers amanah Konstitusi jangan kriminalisasi Pers,”

“RUU Penyiaran bikin Korupsi makin ugal-ugalan,”

Dalam orasinya, Febby menyampaikan beberapa catatan, agar Stop kriminalisasi, berikan kebebasan Pers, dan jangan bungkam kebebasan Pers. Bahwa sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran adalah, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers. Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lain, wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Sedangkan orasi Riswan, menyampaikan Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini, termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya. Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Teddy, dengan garang meminta
anggota DPRD yang terhormat, untuk keluar menemui peserta aksi. Jangan ada intimidasi kepada hak insan Pers, dan jangan membungkam hak-hak penyiaran, sehingga kejahatan Korupsi merajalela. RUU Penyiaran ini sangat syarat kepentingan. Walikota, Unsur DPRD harus satu suara menolak RUU Penyiaran.

Menanggapi aspirasi insan Pers, Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ ud. S.E.. M.E, yang didampingi
Budiono dan Sabaruddin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Drs.Syarifuddin Odang, M.H, Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi Komisi I DPRD Kota Balikpapan, nampak menemui para peserta aksi.

Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud. S.E.. M.E, mengajak semua pihak untuk menjaga kota Balikpapan sebagai kota yang kondusif aman dan nyaman, apalagi saat ini sedang ada kegiatan APEKSI yang akan dihadiri Presiden untuk membuka kegiatan tersebut, Walikota berjanji akan menyampaikan kepada Presiden RI saat kegiatan Rakernas APEKSI Ke XVII.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrencalle, mengamini dan mendukung pernyataan Walikota Balikpapan, yang akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo saat pembukaan APEKSI di gedung Dome Balikpapan.

Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers Balikpapan,

1. DPR berencana melakukan Revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers hingga kebebasan berekspresi,

2. Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi

3. Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan dan sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran,

– Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers

– Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) Dan Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

– Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

– Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik

– Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

4. Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik

5. Berdasarkan hal tersebut, Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap :

– Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

– Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers Dan Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers Dan Kami yang tergabung dalam Komunitas Pers Balikpapan (AJI) Aliansi Jurnalis Independent Balikpapan, (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Balikpapan Dan (IJTI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Balikpapan.

Laporan : ORBIS 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.