15 Januari 2025

Saat Transaksi Narkotika GUN ( 37) Diringkus Tim Walet Polres Lahat Sumatera Selatan

0
TSK

Lahat – Sumsel, Baraberita.com – Sabtu, 25/12/2021 – Tim Walet Polres Lahat berhasil ungkap Kasus tindak pidana Narkotika diwilayah Hukum Mapolres Lahat,kali ini tersangka Gunawan dengan barang bukti yang ditemukan dengan berat Brutto Sabu 1,03 (satu koma Nol tiga) Gram.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : -LP / A-194 / XII / 2021 / Sumsel / Res Lahat,tanggal 21 Desember 2021, waktu kejadian pada hari selasa sekitar jam 19:00 Wib. Tempat kejadian perkara Jalan Pertiwi Kelurahan RDPJKA Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono. SIK Melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. S.H Mengatakan,bahwa kronologis tertangkapnya Gunawan (37),berdasarkan infomasi dari masyarakat, bahwa di TKP jln Pertiwi I Kelurahan RDPJKA Kabupaten Lahat Sering terjadinya transaksi Narkotika.

Setelah kita menerima infomasi Selanjutnya kita lakukan penyelidikan, pada saat sasaran tempat dan orang sudah kita ketahui, hari selasa tanggal 21 desember 2021 sekitar jam 19:00 Wib, kita lakukan tangkap tangan terhadap tersangka Gunawan (37),”ucapnya

“Pada saat ditangkap tersangka sedang berada didalam ruang tamu, kemudian tim walet melakukan pencarian barang bukti (BB), disana ditemukan berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis Sabu,” Tutur Aiptu Liespono. S.H

Bukan itu saja masih banyak Barang bukti (BB) yang ditemukan berupa 1 lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 2 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. 2 buah plastik klip transparan yang ditemukan dilantai tidak jauh dari tersangka Gunawan duduk.

“Semua barang bukti (BB) yang ditemukan dari tangan tersangka Gunawan,semua diakui oleh tersangka bahwa barang bukti (BB) Yang ditemukan itu benar miliknya, dan barang bukti (BB) tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari sdr Rio (28).” Ucap Aiptu Liespono.S.H

Selanjutnya Tersangka Gunawan bersama Barang Bukti (BB) yang ditemukan dengan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dibawa kemapolres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Humas Polri)

Laporan :Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *