3 Juni 2026

Saat Masyarakat Antre Panjang, Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Pertalite di Pontianak

0
IMG-20260325-WA0028-750x375

Pontianak – KALBAR – Baraberita.com – Di tengah kesulitan masyarakat Kota Pontianak untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite yang membuat mereka harus mengantre panjang berjam-jam, muncul praktik penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi tersebut. Oknum tersebut diduga menggunakan mobil pick up untuk mengantre di beberapa SPBU guna membeli Pertalite dalam jumlah besar.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu orang pelaku, satu unit kendaraan, serta sembilan jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite. Informasi ini disampaikan oleh AKP Happy Margowati Suyono, Kasatreskrim Polresta Pontianak, dalam keterangannya pada Minggu (22/03/2026).

BBM subsidi yang dibeli dalam jumlah besar tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal yang berlaku. Praktik ini dianggap merugikan masyarakat yang tengah kesulitan mendapatkan pasokan BBM.

Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan kembali Pertalite tersebut serta menangkap pelakunya di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasatreskrim mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat malam, bertepatan dengan malam Idul Fitri 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Karet, tepatnya di kios Pertamini Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh serta pengecekan langsung terhadap tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas. Pengawasan terus-menerus terhadap daerah yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan BBM menjadi dasar ditemukannya kasus ini.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan, ditemukan bahwa sembilan jerigen yang berhasil disita memiliki kapasitas masing-masing 35 liter. Namun, tidak semua jerigen terisi penuh, hanya tiga di antaranya yang berisi BBM jenis Pertalite.

“Total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 90 liter,” jelas AKP Happy Margowati Suyono mengenai jumlah BBM subsidi yang berhasil disita dari pelaku.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa BBM subsidi yang dibeli dari SPBU kemudian dijual kembali melalui kios Pertamini di lokasi penangkapan. Harga jual yang diterapkan bervariasi antara Rp12.000 hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas harga normal Pertalite subsidi.

AKP Happy menambahkan bahwa pelaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan mobil pick up. Lokasi pembelian dilakukan di SPBU Supadio dan SPBU Kampung Arang yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Setelah dibeli, BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter sebelum diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diduga telah melanggar peraturan hukum terkait tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pihak hukum akan menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Tujuan utama dari penindakan ini adalah memastikan distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan serta mencegah terjadinya kerugian bagi negara.

Laporan :  Jeinita Claudia Senewe

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!