Polres Lombok Timur Amankan 9 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap
Lombok Timur – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/07/2026), dengan keberhasilan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus tiga terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial A.S. (25) warga Kecamatan Terara, A.S. (36) warga Kecamatan Terara, serta L.I.P. (29) yang berdomisili di Kecamatan Terara dan tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), warga Kecamatan Terara, A.S. (36), warga Kecamatan Terara, dan L.I.P. (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Iptu Lalu Rusmaladi dalam keterangan resminya, Jum’at (24/07/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, hingga Honda Vario.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim selanjutnya bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” jelas Kasi Humas kembali.
Penggeledahan dilakukan di beberapa titik berbeda, yaitu sebuah rumah di wilayah Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, hingga Dusun Kebon Dile Desa Rarang. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan yang diduga terkait perkara.
Selain sembilan unit sepeda motor, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di kediaman salah satu terduga pelaku. Barang bukti tersebut kini turut disita untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan belum berhasil ditemukan. Berdasarkan keterangan awal para pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Penyidik kini masih terus menelusuri keberadaan alat tersebut guna melengkapi bukti yang diperlukan dalam perkara ini.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Timur,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor ini.
Laporan : Bambang Hermanto
