2 Juni 2026

RDPU DPRD Balikpapan: Sepakati Penghapusan Sistem Kupon dan Perbaikan Distribusi Solar Bersubsidi

0
IMG-20260602-WA0019

Balikpapan – KALTIM – Baranerita.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kelangkaan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa 2 Juni 2026 pukul 12.18 Wita. Pertemuan ini menjadi yang ketiga dalam rangkaian pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan yang masih dirasakan masyarakat, khususnya para sopir kendaraan berat, meskipun berbagai upaya telah dilakukan mulai dari rapat kerja hingga penyampaian aspirasi ke BPH Migas di Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari unsur DPRD Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan, jajaran Polresta Balikpapan, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, pengurus PMII Cabang Balikpapan, perwakilan komunitas sopir truk, serta pengelola SPBU KM 13 dan KM 15. Forum ini disiapkan sebagai wadah penyampaian aspirasi sekaligus mencari kesepakatan bersama demi mengurai masalah yang kian mendesak.

Dalam sambutan pembuka, Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Yono Suherman menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa fokus pembahasan kali ini menyasar tiga hal utama, yaitu sistem distribusi dari Pertamina, pengawasan dari instansi terkait, serta kendala pelayanan di lapangan termasuk pengaturan jam operasional yang kerap menjadi keluhan pengguna.

Perwakilan PMII Cabang Balikpapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Cabang Hijir Ismail menyampaikan bahwa meskipun kuota penyaluran telah ditambah, kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sepuluh hari sebelumnya, antrean panjang masih terjadi dan dugaan praktik penyalahgunaan serta pengecapan ilegal masih ditemukan, terutama pada malam hari yang dinilai minim pengawasan.

Beberapa poin penting yang disampaikan mahasiswa antara lain permintaan kejelasan terkait rencana pembukaan titik layanan baru, kepastian aturan lokasi antrean agar tidak membingungkan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem kupon yang dinilai sarat kecurangan dan pungutan liar, serta perbaikan sistem pembayaran menggunakan kartu Brizzi yang kerap mengalami gangguan teknis dan kendala saldo.

Sementara itu, perwakilan Truck Community Balikpapan Wowor menyampaikan keluhan mendalam dari para sopir. Ia menekankan perlunya ketegasan aturan jam tutup layanan agar tidak ada aktivitas yang mencurigakan setelah waktu operasional berakhir. Kondisi antrean yang sangat panjang bahkan telah menimbulkan dampak serius, mulai dari tekanan psikologis hingga adanya korban jiwa akibat kesulitan mendapatkan pasokan BBM.

Pihak komunitas juga mengapresiasi pengelolaan di SPBU KM 15 yang dinilai lebih tertib dan meminta pola pengawasan serupa diterapkan di lokasi lain. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran, serta berharap kondisi sebenarnya di lapangan tidak ditutupi saat dilakukan kunjungan pengawasan agar perbaikan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Menanggapi pertanyaan mengenai pembatasan antrean sejauh dua kilometer yang beredar di kalangan sopir, Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan Suparli menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah tertuang dalam aturan tertulis maupun surat keputusan resmi. Ia menegaskan bahwa tugas utama instansinya adalah menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan menetapkan batas jarak antrean di area SPBU.

Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan yang diwakili oleh Narotama Aulia Fazri menyampaikan data peningkatan penyaluran kuota. Untuk SPBU KM 13, penyaluran meningkat dari kesepakatan awal 40 persen menjadi 64 persen, sedangkan di SPBU KM 15 naik dari 24 persen menjadi 48 persen dari kebutuhan riil. Kendati demikian, pihaknya mengakui masih terdapat celah penyimpangan yang perlu ditangani bersama.

Pengelola SPBU KM 13, Lili, menjelaskan bahwa pengalihan lokasi antrean ke area luar merupakan kebijakan lama yang diteruskan demi ketertiban lalu lintas. Ia menegaskan tidak ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya dan sistem kupon dibuat semata untuk memastikan keadilan serta memastikan sopir tidak menunggu sia-sia ketika kuota telah habis.

Melalui diskusi yang berlangsung alot, akhirnya disepakati bahwa sistem kupon di kedua lokasi tersebut akan ditiadakan sepenuhnya. Mekanisme antrean dikembalikan seperti semula berdasarkan urutan kedatangan, sedangkan batasan jarak antrean yang sempat menjadi polemik dicabut dan posisinya dikembalikan ke area yang semestinya di lingkungan SPBU.

Polresta Balikpapan melalui Kasat Intelkam Kompol Sumardi melaporkan bahwa penegakan hukum terus dilakukan. Hingga saat ini sudah ada tiga laporan resmi yang ditindaklanjuti, dengan hasil penyitaan lima unit truk, satu unit mobil penumpang, serta barang bukti BBM bersubsidi lebih dari 1.000 liter. Enam orang tersangka juga telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan telah mengajukan permohonan resmi penambahan titik layanan SPBU, salah satunya di wilayah Karyangau, untuk memecah konsentrasi antrean yang selama ini terpusat di dua lokasi saja. Selain itu, usulan penambahan kuota juga diajukan guna menutupi selisih antara kebutuhan riil masyarakat dengan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya.

Berbagai masukan mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat juga menjadi kesepakatan utama. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengusulkan penempatan petugas pengawas independen yang bertugas tetap di setiap titik layanan agar setiap pelanggaran dapat segera dideteksi dan ditindak tegas tanpa menunggu laporan.

Sebagai hasil akhir pertemuan, seluruh poin kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi. Di antaranya kewajiban pemasangan spanduk informasi jam layanan dan istirahat, peningkatan sistem aplikasi agar lebih akurat, serta pembentukan tim pengawasan gabungan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi berjalan adil, transparan, dan benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Laporan : Obid Setiawan 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!