12 Oktober 2026

Razia Narkotika di Gunung Bugis Balikpapan: 48 Orang Positif, 2 Diduga Bawa Sabu Diamankan

0
image (2)

Balikpapan — KALTIM — Barabrrita.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi penindakan di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Operasi dilaksanakan pada Jumat malam.

Operasi dilaksanakan dalam rangka program nasional bernama Operasi Sarang Narkoba, yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Fokus utama kegiatan ini adalah menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika melalui penindakan terhadap bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna. Selain itu, polisi juga mengantisipasi keberadaan senjata tajam di tengah masyarakat.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang berada di lokasi. Sebanyak 58 orang menjalani pemeriksaan tes urine. Dari jumlah tersebut, 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan 10 orang lainnya menunjukkan hasil negatif.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga melakukan penggeledahan. Dua orang diamankan karena kedapatan diduga membawa narkotika jenis sabu. Satu orang lainnya juga diamankan karena ditemukan membawa senjata tajam saat pemeriksaan berlangsung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi kepolisian. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan menyeluruh, Sabtu, 10/10/2026.

Kombes Romylus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Khusus di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, operasi serupa dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota secara bersamaan.

Dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu kini sedang diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal yang lebih spesifik akan ditetapkan setelah penyidikan berjalan lebih lanjut.

Berbeda dengan pengedar, 48 orang yang dinyatakan positif melalui tes urine namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka akan ditangani melalui pendekatan yang berbeda. Mereka akan mengikuti asesmen untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat.

Penanganan terhadap pengguna narkotika lebih mengutamakan upaya pemulihan daripada sekadar penindakan hukum. Langkah ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan pengguna narkotika menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Romylus menegaskan bahwa pihak yang terindikasi sebagai pengguna tidak diperlakukan sama dengan mereka yang terbukti berperan dalam peredaran narkotika. Pendekatan yang dilakukan disesuaikan dengan peran dan temuan di lapangan.

Polda Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti hasil operasi ini. Para pengguna yang terindikasi positif direncanakan akan ditangani melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor.

Ketiga fasilitas tersebut meliputi Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan. Dengan demikian, proses pemulihan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan bagi warga yang membutuhkannya.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!