Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Pelaku, Sita Sabu 47,05 Gram
Tebo — JAMBI — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jum’at (09/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial Z (26) dan I (27). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang terjadi di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah tempat yang diduga dijadikan sebagai basis kegiatan peredaran narkotika milik Z. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Polisi kemudian menyita satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 47,05 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp4.150.000, plastik klip, timbangan digital, dan alat isap sabu.
Turut disita empat unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku bahwa barang berupa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang berjalan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Kasubsi Penmas Polres Tebo, Ipda Nasrudin, mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa peran aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kerja sama ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Hartono KS.
