15 Januari 2025

Raperda SPAM Dibuat DPRD Balikpapan Untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat

0
IMG-20231012-WA0015

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com –  Rabu, 11/10/2023  –  Berbagai inovasi untuk memberi pelayanan air bersih, demi kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan, terus dilakukan wakil rakyat di DPRD Kota Balikpapan. Tindakan kongrit telah diwujudkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, yang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda), terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan dijadikan sebagai dasar hukum, atas regulasi pendistribusian air bersih yang dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Perumda Tirta Manuntung (PTMB). Regulasi tersebut diharapkan bisa memuat peremajaan dalam proses rehabilitasi pipa PDAM, untuk mengatasi potensi kehilangan air yang dialami PTMB.

“Kita berbicara masalah sistem pengelolaan air bersih, tujuannya untuk mengantisipasi agar potensi air yang selama ini hilang sekitar 30 persen bisa teratasi. Sehingga mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua harus dilakukan” ujar Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung yang akrab disapa A3, usai menggelar Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, masa sidang III tahun 2023, di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu 11 Oktober 2023.

Raperda SPAM ini dibuat untuk menjadi dasar hukum, untuk melindungi potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), agar bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Balikpapan.

“Waduk Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kita harapkan menjadi satu sumber yang bisa menyuplai air bersih Balikpapan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” jelas A3 penuh optimis.

Raperda ini, lebih mengarah kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Didalamnya juga mengatur proses rehabilitasi pipa, agar selalu siap dan tidak menghambat dalam proses distribusi air bersih dari Waduk hingga siap konsumsi oleh masyarakat.

“Raperda ini momentumnya sangat tepat dengan situasi saat ini. Masyarakat resah dengan distribusi air bersih yang terus terhambat dan menjadi isu luar biasa dalam masyarakat,” ujar A3 terlihat sedih.

A3 menambahkan, bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Sistem pengelolaan air bersih, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi kekurangan air bersih seperti ini. Baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.

“Harapan kita Waduk di IKN itu juga bisa didistribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu harus disupport, dengan regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,” jelas A3 menutup wawancara media.

Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *